Kanwil Ditjenpas Kalsel Gelar Razia Gabungan di Lapas Karang Intan Untuk Cegah Potensi Gangguan Kamtib
- Lebih kecil
- Bawaan
- Lebih besar
Karang Intan, KicauanRakyat.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), serta pemberantasan handphone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar) di lingkungan pemasyarakatan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan razia gabungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Kabupaten Banjar, pada Rabu (15/10) malam. Razia dilakukan bersama unsur TNI, Kepolisian, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banjarbaru.
“Kegiatan ini merupakan langkah konkret memastikan lapas dan rutan bebas dari barang-barang terlarang serta menciptakan situasi yang aman dan tertib guna mendukung proses pembinaan,” ujar Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas Kalsel, Azhar, di lokasi kegiatan.
Sebanyak 123 personel dilibatkan dalam razia ini, terdiri atas 60 petugas Lapas, 41 personel Polri, enam anggota BNNK Banjarbaru, tiga personel TNI, dan 13 petugas dari Kanwil Ditjenpas Kalsel.
Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh di seluruh blok hunian, mulai dari Blok A hingga Blok L, sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku. Setiap kamar diperiksa dengan disaksikan oleh perwakilan warga binaan.
Hasil razia menunjukkan masih adanya barang-barang terlarang yang ditemukan, antara lain handphone, charger, senjata tajam rakitan, korek api gas, serta peralatan listrik rakitan. Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk kemudian didata dan dimusnahkan.
Kalapas Narkotika Karang Intan, Yugo Indra Wicaksi, menegaskan bahwa razia dilakukan bukan sebagai bentuk intimidasi, melainkan untuk memastikan lingkungan pemasyarakatan yang kondusif dan mendukung proses pembinaan yang efektif.
“Kami mengimbau warga binaan agar tidak menyimpan barang-barang terlarang. Lingkungan yang aman dan tertib menjadi tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Razia ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-126.PK.02.10.01 Tahun 2019 tentang Upaya Progresif Masif Guna Pemberantasan Narkoba dan penerapan prinsip Dasa Adi Brata dalam pemasyarakatan.
Selain penggeledahan, kegiatan juga diisi dengan arahan dan pembinaan singkat kepada seluruh warga binaan, untuk meningkatkan kesadaran disiplin serta kepatuhan terhadap tata tertib yang berlaku.
Kanwil Ditjenpas Kalsel memastikan akan terus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam rangka menjaga integritas dan keamanan lembaga pemasyarakatan di wilayahnya.