HEADLINE

Wujudkan Sinergi, Ditjenpas Kalsel Hadiri Pemusnahan BMMN Ilegal Bea Cukai

Banjarmasin, KicauanRakyat.com — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan menghadiri kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang diselenggarakan Kantor Wilayah Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan, Kamis (20/11). Pemusnahan tersebut merupakan rangkaian penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai di wilayah setempat.

Kepala Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan, Mulyadi, menyampaikan bahwa kerja sama antarlembaga menjadi unsur penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. “Sinergi menjadi kunci dalam memastikan barang ilegal tidak kembali beredar di masyarakat. Kami memberikan dukungan penuh terhadap upaya yang dilakukan Bea Cukai,” ujarnya.

Barang ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 3.311.978 batang rokok berbagai merek, 383 kilogram tembakau iris, serta 1.652,29 liter minuman beralkohol dengan kandungan etil alkohol. Nilai barang mencapai Rp5,34 miliar. Seluruh barang telah berstatus BMMN dan memperoleh persetujuan pemusnahan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-284/MK/KN.4/2025.

Barang-barang tersebut sebelumnya terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 juncto Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelanggaran meliputi penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga peredaran produk tanpa pita cukai. Berdasarkan perhitungan, potensi kerugian negara akibat peredaran barang kena cukai ilegal ini mencapai Rp3,45 miliar.

Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan, Dwijo Muryono, menegaskan bahwa penindakan tidak terlepas dari dukungan sejumlah pihak, mulai dari TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, hingga masyarakat. “Kami akan terus melakukan langkah tegas terhadap pelanggaran yang merugikan negara dan perekonomian,” kata Dwijo. (arb)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar